Menulis Adalah Hobi Saya. Ada Kebanggaan Tersendiri Jika Saya Mampu Menulis Beberapa Kalimat Ataupun Beberapa Lembar Tulisan. Terlebih Jika Tulisan Saya Dapat Diterima Dengan Baik Dan Konsumsi Oleh Pembaca.

Rabu, 31 Desember 2014

On 07.14 by Unknown in    No comments


Kata modrenisasi acap kali menjadi primadona para kebanyakan orang saat ini. Kendati tidak tahu sebetulnya modrenisasi secara gamblang. Ketimpangan pemikiran semacam ini sangat berbahaya. Pasalnya jika kita melihat negara-negara maju di eropa yang notabennya pusat kemodrenisasian, istilah moderen itu tak hanya identik dengan corak cara berpakain atau kemewahan saja. Banyak pakar mengatakan bahwa kemoderenan itu tumbuh dari akal manusia suatu zaman yang berkembang. Pengaruh akal akan membuat segala hal menjadi lebih mudah, lebih indah dan juga lebih diterima oleh masa selanjutnya.
Pada masanya, waktu akan membungkus sebuah masa itu sendiri, sehingga setiap masa mempunyai kemodernan sendiri secara terpisah dengan masa lain. Pendek kata apa yang kita anggap moderen pada saat ini belum tentu moderen pada zaman dulu, karena kita tahu banyak tegnologi pada masa kini tidak berfungsi di masa lalu. transpotasi bermotor contonya, tranpotasi bermotor adalah alat tranpotasi pada masa kini, terciptanya motor pada masa sebelum ditemukanya mesin akan menjadi tidak manfaat karena manusia saat itu telah menggandrungi transpotasi kuda, sapi atau onta yang sesuai dengan inspratuktur jalan saat itu. Sebaliknya motor sebagai model kendaraan tranportasi saat ini, belum tentun juga dianggap moderen jika dibanding kendaraan di masa depan. Begitu juga pakaian, pakaian orang dulu yang dianggap moderen adalah pakaian yang juga digandrungi orang terdahulu. Andai saja orang terdahulu mengenakan pakaian orang sekarang tentu mereka akan menolak karena merasa tidak pantas. Begitu sebaliknya, pakaian yang di anggap moderen saat ini iyalah pakaian yang telah digandrungi orang saat ini, jika orang yang hidup saat ini mengenakan pakaian tetdahulu, mereka akan katakan "pakaian kuno itu", dan tak banyak orang mau.
Terlepas dari sutuju atau tidak, kata modern artinya adalah sekarang ini/ masa kini, berasal dari bahasa latin. Senentara jika merujuk pada pendapat para pakar moderen adalah sebuah kondisi manusia dalam menerima kondisi kekinian pada masa mereka berada. Sebagaimana Alex Inkles katakan bahwa sifat orang modern itu bisa ditengarai dengan 1). Mau menerima pengalaman baru dalam hidupnya dan juga inovatif, 2). Mampu membuat opini dan mengutarakanya kepada orang lain serta bertanggung jawab atasnya, 3). Sangat menghargai waktu, 4). Membuat perencanaan dalam setiap pekerjaannya, 5). Optimis dan percaya diri, 6). Tidak muda percaya begitu saja sebelum mengetahuinya, 7). Menjaga martabat, 8). Berkecimpung di bidang ilmu dan teknologi, 9). Yakin bahwa segala yang di usahakan pasti bermakna. Idealisme kesembilan sifat ini mencerminkan invidu yang modern.
Sudut pandang modern mencakup segala sisi, karena akal manusia juga berfungsi untuk memikirkan segala sisi. Ketidak sesuaian atas pertimbangan akal adalah salah satu pendorong untuk perubahan kehidupan manusia pada sebuah masa. Tentu tidak bisa menafikan kemampuan manusia dalam merubah sebuah keadaan, yang mana kita tahu, dengan kemampuan manusia, segala keinginan manusia akan bisa terealisasikan. Potret inilah yang sejatinya yang disebut modern dengan segala perkembangan masanya.

Selasa, 16 Desember 2014

On 08.23 by Unknown in    No comments


Mata dan telinga kita sering kali membaca dan mendengar kasus HAM di media cetak atau elektronik yang terjadi negara ini. Serasa bukan perihal baru suara HAM Itu terdengar dan terbaca. Ironis term HAM sendiri mala 'mengebiri' hukum di negara ini. Indonesia sebagai negara dengan berbeda-beda suku bangsanya, saya kira negara ini mempunyai keraguan dalam bersikap terhadap pelanggar HAM. Ya Bisa dikatakan belum cukup umur untuk mengenal konsep HAM untuk direalisasikan.
Saya kira ketidak jelasan keteria seorang melanggar HAM lah yang mempengaruhi mainset masyarakat indonesia, sehingga kadang mengaburkan kasus-kasus pelanggaran HAM dinegeri ini. Praktis pelanggar HAM Itu sendiri lolos dari hukuman yang semestinya.
Baru-baru ini media mewartakan hukuman mati bagi pengedar narkoba, koruptor dan pembunuh. Kemudian masyarakat senang mendengarnya, namun tidak bagi pejuang HAM. Pejuang HAM menolak hukum mati untuk tiga kejahatan ini, dengan alasan melanggar HAM, sehingga penetapan hukum mati ini pun menjadi perdebatan yang panjang saat ini.
Jujur, saya adalah termasuk orang yang setuju dengan kebijakan hukum mati bagi tiga jenis kejahatan tersebut, tapi saya jugan takut isu hukum mati bagi pengedar narkoba, koruptor dan pembunuh hanya menjadi pengalihan kepanikan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM saja, pasalnya keduanya muncul secara bersamaan diwaktu yang sama dan pada pemerintahan yang sama. Sehingga setelah rakyat telah tenang atas kebijakan hukum mati terhadap tiga kejahatan tersebut, pemerintah pun juga urung menerapkan hukum mati tersebut.
Sepengetahuan saya Islam telah membuat dasar-dasar berkehidupan manusia untuk menjaga hak-haknya, baik sebagi pengikut agamanya atau sebagai warga negara. Dasar-dasar kehidupan itu meliputi hifdhun nafes (menjaga jiwa), hifdhul mal ( menjaga harta), hifdhun nasel (menjaga keturunan), hifdhu din (menjaga agama) dan terakhir hifdhu aqel (menjaga otak). Kelima dasar kehidupan tersebut bisa kita buat pijakan dalam melihat kejahatan-kejahatan kemanusian. Dalam masalah HAM, sebetulnya sangat simple membatasi kejahatan pelanggar HAM jika ditilik dari lima dasar hidup tersebut.
Walau hukum islam berpatokan terhadap lima dasar tersebut hukum islam tetap menggunakan qisos, rajam dan jilid ,sehingga pertanyaan seperti apakah hukum islam tidak menelan kaidah-kaidah (lima kaidaj) hukum kehidupanya sendiri, jika menerapkan hukum qisos bagi pembunuh dan penculik, rajam bagi pezinah dan jilid bagi pengkonsumsi miras?, dan apakah penegak hukum syariat islam sudah 'mendahului' hukuman tuhan besok di neraka? Dimana pertanyaan ini saya ambil dari sebuah diskusi, mereka (salah satu aktifis HAM) mengatakan " hukuman mati pada pembunuh, pengonsumsi narkoba dan koruptor itu mendahului hukuman tuhan". Saya kira tidak, Allah SWT menjelaskan hikmah qisos dalam surah al baqorah 179 . "Walakum fil qishosi hayatun ya ulil albab la'alakum tattaqun" (Dan bagi kalian dalam qisos itu ada jaminan kelangsungan hidup hai orang yang berakal supaya kalian bertakwa). Dalam surah ini jelas Allah SWT sebagai tuhan menyuruh kita menerapkan hukum qisos dan mejelaskan hikmahnya.
Bagaimana Jika jaminan kelangsungan hidup itu tidak didapat ketika dijalankannya qisos, apakah hilang juga anjuran hukum qisos itu? Saya kira begini, setidaknya jika hukuman mati pada pengedar narkoba, pembunuh dan koruptor diterapkan, maka hukum di indonesia mempunyai keuntungan, dan keuntunganya adalah rasa keadilan yang dirasakan masyarakat banyak. jika pengedar narkoba dihukum mati, maka masyarakat tidak cemas terhadap anak-anaknya. jika pembunuh dihukum mati, maka rasa keadilan yang dirasakan keluarga korban pembunuhan semakin puas, sehingga tidak menimbulkan balas denda yang menyebabkan kematian berantai, dan jika koruptor yang merugikan dan mengambil uang negara dihukum mati, saya kira masyarakat meraskan keadilan, minimal masyarakat bisa membedakakan si pencopet ubi, pencopet kayu bakar untuk masak dengan pencopet uang negara yang besar jumlahnya.
Terlepas dari Negara lain yang sudah menerapkan hukum mati bagi ketiga kejahatan ini tidak mengalami penurunan jumlah kejahatan. Saya kira hukuman mati untuk ketiga kejahatan ini sangat bisa diterima mayoritas lapisan masyarakat di negeri ini, jika betul diterima mayoritas masyarakat, saya kira ini keadilan yang dengannya tidak ada jargon "hukum di indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah", karena setelah hukum mati untuk ketiga kejahatan ini di tetapkan, masyarakat kita sudah bisa merasakan perbedaan hukum berat pada tindak pidana berat dan hukum ringan pada tindak pidana ringan.
Namun perlu juga dipersiapkan penegak hukum yang adil, mulai dari penyidik sampai pemutus harus bekerja di atas keadilan, bukan karna uang, bukan karna jabatan atau karena keluarga, melainkan karena keadilan. Dan hemat saya penegak hukum yang adil adalah jika mereka mempunyai ilmu yang mumpuni, intregritas sebagai tangan tuhan dan memutus atas dasar konstutional bukan hawa nafsu.
Terakhir saya menulis ini bukan untuk kepentingan agama saya agar pembaca kagum dengan agama saya, melainkan saya menulis tulisan ini karena ingin mencoba mengkomperasikan dasar-dasar HAM dengan maqosidus syar'i yang saya ketahui. Saya mengira maqosidus syar'i tak jauh beda dengan tujuan hukum di indonesia, walau hukum di indonesia masih mengekor ke hukum yang diajarkan kolonial belanda. Besar harapan saya kepada aktivis HAM baik secara organisasi atau individu untuk memahami lagi sosiologi hukum yang ada dan juga filsafat hukumnya. Karena saya kawatir jargon HAM yang anda sering suarakan malah membuat kacau hukum di negeri yang kita cintai ini.