Rabu, 31 Desember 2014
On 07.14 by Unknown in Puplik No comments
Kata modrenisasi acap kali
menjadi primadona para kebanyakan orang saat ini. Kendati tidak tahu sebetulnya
modrenisasi secara gamblang. Ketimpangan pemikiran semacam ini sangat
berbahaya. Pasalnya jika kita melihat negara-negara maju di eropa yang
notabennya pusat kemodrenisasian, istilah moderen itu tak hanya identik dengan
corak cara berpakain atau kemewahan saja. Banyak pakar mengatakan bahwa
kemoderenan itu tumbuh dari akal manusia suatu zaman yang berkembang. Pengaruh
akal akan membuat segala hal menjadi lebih mudah, lebih indah dan juga lebih
diterima oleh masa selanjutnya.
Pada masanya, waktu akan
membungkus sebuah masa itu sendiri, sehingga setiap masa mempunyai kemodernan
sendiri secara terpisah dengan masa lain. Pendek kata apa yang kita anggap
moderen pada saat ini belum tentu moderen pada zaman dulu, karena kita tahu
banyak tegnologi pada masa kini tidak berfungsi di masa lalu. transpotasi
bermotor contonya, tranpotasi bermotor adalah alat tranpotasi pada masa kini,
terciptanya motor pada masa sebelum ditemukanya mesin akan menjadi tidak
manfaat karena manusia saat itu telah menggandrungi transpotasi kuda, sapi atau
onta yang sesuai dengan inspratuktur jalan saat itu. Sebaliknya motor sebagai model
kendaraan tranportasi saat ini, belum tentun juga dianggap moderen jika
dibanding kendaraan di masa depan. Begitu juga pakaian, pakaian orang dulu yang
dianggap moderen adalah pakaian yang juga digandrungi orang terdahulu. Andai
saja orang terdahulu mengenakan pakaian orang sekarang tentu mereka akan
menolak karena merasa tidak pantas. Begitu sebaliknya, pakaian yang di anggap
moderen saat ini iyalah pakaian yang telah digandrungi orang saat ini, jika
orang yang hidup saat ini mengenakan pakaian tetdahulu, mereka akan katakan
"pakaian kuno itu", dan tak banyak orang mau.
Terlepas dari sutuju atau tidak,
kata modern artinya adalah sekarang ini/ masa kini, berasal dari bahasa latin.
Senentara jika merujuk pada pendapat para pakar moderen adalah sebuah kondisi
manusia dalam menerima kondisi kekinian pada masa mereka berada. Sebagaimana
Alex Inkles katakan bahwa sifat orang modern itu bisa ditengarai dengan 1). Mau
menerima pengalaman baru dalam hidupnya dan juga inovatif, 2). Mampu membuat
opini dan mengutarakanya kepada orang lain serta bertanggung jawab atasnya, 3).
Sangat menghargai waktu, 4). Membuat perencanaan dalam setiap pekerjaannya, 5).
Optimis dan percaya diri, 6). Tidak muda percaya begitu saja sebelum
mengetahuinya, 7). Menjaga martabat, 8). Berkecimpung di bidang ilmu dan
teknologi, 9). Yakin bahwa segala yang di usahakan pasti bermakna. Idealisme
kesembilan sifat ini mencerminkan invidu yang modern.
Sudut pandang modern mencakup
segala sisi, karena akal manusia juga berfungsi untuk memikirkan segala sisi.
Ketidak sesuaian atas pertimbangan akal adalah salah satu pendorong untuk
perubahan kehidupan manusia pada sebuah masa. Tentu tidak bisa menafikan
kemampuan manusia dalam merubah sebuah keadaan, yang mana kita tahu, dengan
kemampuan manusia, segala keinginan manusia akan bisa terealisasikan. Potret
inilah yang sejatinya yang disebut modern dengan segala perkembangan masanya.
Selasa, 16 Desember 2014
On 08.23 by Unknown in PUBLIK No comments
Mata dan telinga kita sering
kali membaca dan mendengar kasus HAM di media cetak atau elektronik yang
terjadi negara ini. Serasa bukan perihal baru suara HAM Itu terdengar dan
terbaca. Ironis term HAM sendiri mala 'mengebiri' hukum di negara ini.
Indonesia sebagai negara dengan berbeda-beda suku bangsanya, saya kira negara
ini mempunyai keraguan dalam bersikap terhadap pelanggar HAM. Ya Bisa dikatakan
belum cukup umur untuk mengenal konsep HAM untuk direalisasikan.
Saya kira ketidak jelasan
keteria seorang melanggar HAM lah yang mempengaruhi mainset masyarakat
indonesia, sehingga kadang mengaburkan kasus-kasus pelanggaran HAM dinegeri
ini. Praktis pelanggar HAM Itu sendiri lolos dari hukuman yang semestinya.
Baru-baru ini media mewartakan
hukuman mati bagi pengedar narkoba, koruptor dan pembunuh. Kemudian masyarakat
senang mendengarnya, namun tidak bagi pejuang HAM. Pejuang HAM menolak hukum
mati untuk tiga kejahatan ini, dengan alasan melanggar HAM, sehingga penetapan
hukum mati ini pun menjadi perdebatan yang panjang saat ini.
Jujur, saya adalah termasuk
orang yang setuju dengan kebijakan hukum mati bagi tiga jenis kejahatan
tersebut, tapi saya jugan takut isu hukum mati bagi pengedar narkoba, koruptor dan
pembunuh hanya menjadi pengalihan kepanikan masyarakat terhadap kenaikan harga
BBM saja, pasalnya keduanya muncul secara bersamaan diwaktu yang sama dan pada
pemerintahan yang sama. Sehingga setelah rakyat telah tenang atas kebijakan
hukum mati terhadap tiga kejahatan tersebut, pemerintah pun juga urung
menerapkan hukum mati tersebut.
Sepengetahuan saya Islam telah
membuat dasar-dasar berkehidupan manusia untuk menjaga hak-haknya, baik sebagi
pengikut agamanya atau sebagai warga negara. Dasar-dasar kehidupan itu meliputi
hifdhun nafes (menjaga jiwa), hifdhul mal ( menjaga harta), hifdhun nasel
(menjaga keturunan), hifdhu din (menjaga agama) dan terakhir hifdhu aqel
(menjaga otak). Kelima dasar kehidupan tersebut bisa kita buat pijakan dalam
melihat kejahatan-kejahatan kemanusian. Dalam masalah HAM, sebetulnya sangat
simple membatasi kejahatan pelanggar HAM jika ditilik dari lima dasar hidup
tersebut.
Walau hukum islam berpatokan
terhadap lima dasar tersebut hukum islam tetap menggunakan qisos, rajam dan jilid
,sehingga pertanyaan seperti apakah hukum islam tidak menelan kaidah-kaidah
(lima kaidaj) hukum kehidupanya sendiri, jika menerapkan hukum qisos bagi
pembunuh dan penculik, rajam bagi pezinah dan jilid bagi pengkonsumsi miras?,
dan apakah penegak hukum syariat islam sudah 'mendahului' hukuman tuhan besok
di neraka? Dimana pertanyaan ini saya ambil dari sebuah diskusi, mereka (salah
satu aktifis HAM) mengatakan " hukuman mati pada pembunuh, pengonsumsi
narkoba dan koruptor itu mendahului hukuman tuhan". Saya kira tidak, Allah
SWT menjelaskan hikmah qisos dalam surah al baqorah 179 . "Walakum fil
qishosi hayatun ya ulil albab la'alakum tattaqun" (Dan bagi kalian dalam
qisos itu ada jaminan kelangsungan hidup hai orang yang berakal supaya kalian
bertakwa). Dalam surah ini jelas Allah SWT sebagai tuhan menyuruh kita
menerapkan hukum qisos dan mejelaskan hikmahnya.
Bagaimana Jika jaminan
kelangsungan hidup itu tidak didapat ketika dijalankannya qisos, apakah hilang
juga anjuran hukum qisos itu? Saya kira begini, setidaknya jika hukuman mati
pada pengedar narkoba, pembunuh dan koruptor diterapkan, maka hukum di
indonesia mempunyai keuntungan, dan keuntunganya adalah rasa keadilan yang
dirasakan masyarakat banyak. jika pengedar narkoba dihukum mati, maka masyarakat
tidak cemas terhadap anak-anaknya. jika pembunuh dihukum mati, maka rasa
keadilan yang dirasakan keluarga korban pembunuhan semakin puas, sehingga tidak
menimbulkan balas denda yang menyebabkan kematian berantai, dan jika koruptor
yang merugikan dan mengambil uang negara dihukum mati, saya kira masyarakat
meraskan keadilan, minimal masyarakat bisa membedakakan si pencopet ubi,
pencopet kayu bakar untuk masak dengan pencopet uang negara yang besar
jumlahnya.
Terlepas dari Negara lain yang
sudah menerapkan hukum mati bagi ketiga kejahatan ini tidak mengalami penurunan
jumlah kejahatan. Saya kira hukuman mati untuk ketiga kejahatan ini sangat bisa
diterima mayoritas lapisan masyarakat di negeri ini, jika betul diterima
mayoritas masyarakat, saya kira ini keadilan yang dengannya tidak ada jargon
"hukum di indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah", karena setelah
hukum mati untuk ketiga kejahatan ini di tetapkan, masyarakat kita sudah bisa
merasakan perbedaan hukum berat pada tindak pidana berat dan hukum ringan pada
tindak pidana ringan.
Namun perlu juga dipersiapkan
penegak hukum yang adil, mulai dari penyidik sampai pemutus harus bekerja di
atas keadilan, bukan karna uang, bukan karna jabatan atau karena keluarga,
melainkan karena keadilan. Dan hemat saya penegak hukum yang adil adalah jika
mereka mempunyai ilmu yang mumpuni, intregritas sebagai tangan tuhan dan
memutus atas dasar konstutional bukan hawa nafsu.
Terakhir saya menulis ini bukan
untuk kepentingan agama saya agar pembaca kagum dengan agama saya, melainkan
saya menulis tulisan ini karena ingin mencoba mengkomperasikan dasar-dasar HAM
dengan maqosidus syar'i yang saya ketahui. Saya mengira maqosidus syar'i tak
jauh beda dengan tujuan hukum di indonesia, walau hukum di indonesia masih
mengekor ke hukum yang diajarkan kolonial belanda. Besar harapan saya kepada
aktivis HAM baik secara organisasi atau individu untuk memahami lagi sosiologi
hukum yang ada dan juga filsafat hukumnya. Karena saya kawatir jargon HAM yang
anda sering suarakan malah membuat kacau hukum di negeri yang kita cintai ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
Seseorang harus meyakini bahwa eksistensinya tidak begitu saja ada. Seseorang harus meyakini bahwa dirinya ada karena ada yang menciptaka...
-
Sedikit tergelitik saat melihat kebaikan menjadi tren penguasa di era yang aburadul seperti ini. Ada apa sebabnya para pemimpin di negeri i...
-
Sedikit tergelitik saat melihat kebaikan menjadi tren penguasa di era yang aburadul seperti ini. Ada apa sebabnya para pemimpin di negeri...
-
Orang SBY banyak menjadi terpidana korupsi gara-gara KPK, tapi Demokrat tak pernah serang KPK, walau yang mendirikan KPK adalah rezim SB...
-
Nek Gak Melu Nabi, Melu Sopo? Nek Gak Melu Kiai, Melu Sopo? Kurang lebih ada waktu 35 jam untuk menentukan masa depan Indonesia ...
-
Aku terlahir dari keluarga yang ekonominya menengah kebawa. Ibuku meninggal saat aku berumur sembilan tahun. Sayang, seharusnya ibu tid...
-
1. حِفْظُ الدِّيْنِ (Menjaga Agama) 2. حِفْظُ النَّفْسِ (Menjaga Diri) 3. حِفْظُ الْعَقْلِ (Menjaga Akal) ...
-
Kata modrenisasi acap kali menjadi primadona para kebanyakan orang saat ini. Kendati tidak tahu sebetulnya modrenisasi secara gamblang...
-
Petinggi KPK sejauh ini belum ada yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga lawan pun menggunakan masa lalu yang sebetulnya...
-
Mata dan telinga kita sering kali membaca dan mendengar kasus HAM di media cetak atau elektronik yang terjadi negara ini. Serasa buka...
Categories
Sample Text
Blog Archive
Diberdayakan oleh Blogger.